--> async='async'

Rabu, 15 Juni 2016

TATA TERTIB DAN TAHAPAN SEMINAR PENELITIAN SKRIPSI PRODI DIV JURUSAN KESEHATAN LINGKUNGAN POLTEKKES KEMENKES YOGYAKARTA

TATA TERTIB SEMINAR PENELITIAN SKRIPSI PRODI DIV JURUSAN KESEHATAN LINGKUNGAN POLTEKKES KEMENKES YOGYAKARTA

  1. Mahasiswa yang berhak mengikuti ujian skripsi adalah mahasiswa yang telah dinyatakan layak oleh pembimbing skripsi untuk dilanjutkan ke ujian ujian skripsi serta memenuhi syarat-syarat ujian skripsi yang tercantum dalam persyaratan administrasi ujian akhir studi.
  2. Mahasiswa meminta persetujuan kepada dosen penguji untuk melakukan ujian.
  3. Mahasiswa yang telah memenuhi syarat mengajukan ujian skripsi dan memenuhi persyaratan yang ada pada Persyaratan Administrasi ujian skripsi mengajukan pelaksanaan ujian skripsi di Prodi DIV Kesehatan Lingkungan dengan
  4. a.Mendownload dan menggandakan lembar administrasi ujian skripsi.

    b.Mengisi formulir pendaftaran online (www.d4kesling.blogspot.co.id)

    c.Mengisi di buku pendaftaran ujian skripsi

    d.Menyerahkan 1 copi buku bimbingan

  5. Setelah dokumen persetujuan ujian skripsi telah ditandatangani oleh dosen penguji pembimbing dan dua pembimbing, maka mahasiswa menyerahkan kembali dokumen tersebut ke Prodi DIV Kesehatan Lingkungan
  6. Mahasiswa mengirim undangan beserta skripsi mahasiswa kepada dosen pembimbing dan penguji paling lambat 3 hari sebelum ujian berlangsung.
  7. Mahasiswa peserta ujian diwajibkan hadir 15 menit sebelum ujian berlangsung dengan mengenakan kemeja putih, celana/rok kain berwarna hitam, berdasi hitam polos, serta mengenakan jas almamater.
  8. Sifat ujian skripsi adalah sidang tertutup.
  9. Pelaksanaan ujian
  10. a.Ujian skripsi diawali dengan pemaparan/presentasi selama (maksimal) 15 menit. Dosen penguji dan/atau dosen pembimbing tidak dapat memotong/menghentikan sesi pemarapan hasil penelitian tanpa ijin dari Ketua Tim Penguji.

    b.Ketua Tim Penguji membuka sesi tanya jawab setelah sesi pemaparan/presentasi usai atau telah melampaui waktu yang telah ditentukan (lebih dari 20 menit). Jumlah dan durasi sesi tanya jawab diatur oleh ketua komisis penguji, dengan tetap memperhatikan alokasi waktu maksimal ujian skripsi (120 menit).

    c.Ketua komisi penguji memimpin rekapitulasi perhitungan nilai mutu sehingga mahasiswa berada di luar ruang ujian.

    d.Ketua komsi penguji melakukan review atas ujian skripsi dan mengumumkan kelulusan dan nilai mutu di depan mahasiswa.

  11. Setelah ujian selesai, dosen penguji mengisi Formulir Penilaian Skripsi dan Penetapan Status Kelulusan Ujian Akhir Skripsi dan Lembar Revisi Skripsi serta menyerahkannya kembali ke Prodi DIV kesehatan lingkungan.
  12. Mahasiswa mengisi Lembar Evaluasi Mahasiswa terhadap proses ujian akhir yang telah berlangsung secara online.( d4kesling.blogspot.co.id)
  13. Batas pengumpulan proposal dan skripsi paling lambat 1 bulan.

Tidak ada komentar: